Table of Contents
Pancasila sebagai ideologi terbuka: ciri, fungsi, contoh
Pahami pancasila sebagai ideologi terbuka
Ini tidak berarti bahwa nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat digantikan oleh beberapa nilai inti lain yang meniadakan jati diri bangsa Indonesia. Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, kependudukan dan keadilan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman dapat dimajukan. secara kreatif dengan mengacu pada tingkat Penghormatan terhadap kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia itu sendiri dan tidak muncul dari eksistensi atau jati diri bangsa Indonesia.
Sebagai sebuah ideologi yang terbuka, Pancasila dapat menawarkan orientasi masa depan dimana bangsa Indonesia harus senantiasa sadar akan kehidupan yang akan dihadapinya keesokan harinya, terutama di era globalisasi dan keterbukaan. Ideologi Pancasila menuntut agar bangsa Indonesia tetap berada dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
A. Ideologi terbuka
Ideologi terbuka merupakan ideologi yang dapat berinteraksi dengan dinamika waktu. Banyak negara di dunia menerapkan ideologi terbuka sehingga ideologi yang mereka ikuti dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Berikut ciri-ciri ideologi terbuka, yaitu:
1. Ada ideologi terbuka dalam sistem demokrasi.
2. Ideologi terbuka ini bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat digunakan untuk melegitimasi kekuatan sekelompok orang.
3. Nilai-nilai atau cita-cita bersumber dari moralitas sosial budaya.
4. Cita-cita bangsa ini tercapai bersama dan disepakati secara demokratis.
B. Ideologi tertutup
Ideologi tertutup merupakan ideologi yang sangat sulit untuk berinteraksi dengan waktu. Ideologi ini biasanya diikuti oleh negara-negara yang menganut ideologi Mustunis. Mereka cenderung menutup diri dengan bangsa lain dan tidak menginginkan perubahan yang berkembang di dunia. Berikut ini adalah beberapa ciri ideologi tertutup, yaitu:
1. Kebenaran ideologi tertutup tidak boleh ditantang atas dasar nilai atau prinsip moral lainnya.
2. Konten bersifat dogmatis atau apriori sehingga tidak dapat diubah berdasarkan pengalaman sosial.
3. Ideologi tertutup tidak mengakui hak setiap orang untuk memiliki keyakinan dan alasannya sendiri.
4. Bukan dari masyarakat, tetapi hanya dari pemikiran elit yang harus diwariskan kepada masyarakat.
C. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila merupakan ideologi yang tumbuh dari identitas masyarakat Indonesia. Ideologi pancasila hanya ada satu di dunia, yaitu di Indonesia. Dalam mengimplementasikan ideologi sebagai ideologi terbuka, pancasila akan berperan penting dalam menyikapi zaman. Pancasila harus kita kembangkan bersama agar tetap utuh dan tidak mudah oleh cita-cita yang akan menumbangkan Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi terbuka harus memiliki peran sebagai berikut:
Ideologi Pancasila harus mampu beradaptasi dengan situasi dan kondisi zaman yang senantiasa berubah.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila harus mampu secara kreatif mengikuti perkembangan zaman dengan memperhatikan kebutuhan dan juga perkembangan masyarakat Indonesia itu sendiri.
Ideologi pancasila ini menuntut bangsa Indonesia untuk tetap berada dalam relasi organisasi NKRI dalam jiwa atau budaya bangsa Indonesia.
D. 3 Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka
Nilai inti
Nilai inti adalah prinsip yang diterima sebagai proposisi absolut. Nilai-nilai dasar yang bersumber dari nilai-nilai budaya atau bangsa Indonesia sendiri yaitu bersumber dari budaya bangsa menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang dapat mencerminkan hakikat nilai budaya atau budaya. Ini termasuk dalam pembukaan UUD 1945. Wujud nyata dari nilai-nilai inti tersebut adalah sila 1 sd 5 yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai instrumen
Nilai instrumen adalah latihan umum nilai-nilai inti. Semula implementasi berlangsung dalam bentuk norma sosial dan hukum, yang kemudian mengkristal dalam kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan tempat / waktu. Nilai instrumen ini lebih rendah dari nilai dasarnya. Namun, nilai umum dapat diubah menjadi nilai konkret sesuai dengan waktu. Ini ada dalam UUD 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Perundang-undangan (PP) atau a
LIHAT JUGA:
https://imii.co.id/
https://apartemenjogja.id/
https://bingo.co.id/
https://youtubers.id/
https://lakonlokal.id/
https://pesantrenkilat.id/
https://sorastudio.id/
https://balikpapanstore.id/
https://excite.co.id/
https://technicracy.com/