Pengertian hak asasi manusia adalah: tujuan, sejarah, karakteristik, jenis, contoh

Rate this post

Pengertian hak asasi manusia adalah: tujuan, sejarah, karakteristik, jenis, contoh

Definisi hak asasi manusia

Konsep hak asasi manusia dibagi menjadi hak, hak asasi manusia dan hak asasi manusia. Hak adalah properti atau kepemilikan. Asasi sendiri memiliki makna yang mendasar. Jadi hak asasi manusia adalah hal yang sangat fundamental dan juga hal yang utama dan harus menjadi milik setiap orang.

Pengertian-hak-asasi-manusia-adalah-tujuan-sejarah-karakteristik-jenis-contoh

Sejarah hak asasi manusia

Pada awalnya masyarakat berpegang teguh pada hukum alam di mana yang kuat pasti akan bertahan sehingga hak asasi manusia bisa ditindas secara sewenang-wenang. Munculnya gagasan HAM tidak lepas dari kontribusi pemikiran para ahli. Asal mula gagasan hak asasi manusia terletak pada teori hak kodrati (natural law theory). Kemudian ahli hukum Belanda bernama Grotius mengembangkan hukum ini. Menurut Grotius, seorang pria terpelajar, John memberi Locke gagasan tentang hak-hak alamiah. Ide ini menyebabkan revolusi hak. Konsep hak asasi manusia yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa berasal dari sejarah pergolakan sosial di Eropa.

Pada 1215 Magna Charta lahir, yang menciptakan monarki terbatas. Dimana hukum berlaku tidak hanya untuk orang tetapi juga untuk para pemimpin Inggris. Kemudian, pada tahun 1689, Bill of Right (Inggris) menekankan pada pembatasan kekuasaan kerajaan dan penghapusan hak raja untuk menjalankan kekuasaan atas siapa pun tanpa dasar yang jelas. Deklarasi tentang hak-hak rakyat dan warga negara, yang dikeluarkan oleh Prancis pada tahun 1789 dan yang Tuhan berikan hak-hak ini. Dimana ketentuan yang berkaitan dengan hak lebih rinci dalam aturan hukum yang memperkenalkan prinsip kebebasan, persamaan dan persaudaraan.
Lihat juga: √ Menceritakan kembali

Setelah Perang Dunia Kedua, babak baru terjadi dalam perkembangan hak asasi manusia di tingkat internasional. Saat itu Perserikatan Bangsa-Bangsa didirikan pada tahun 1945 (PBB) sebagai organisasi internasional yang memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948. Pada tahun 1966 dicapai kesepakatan internasional yang didalamnya terdapat mekanisme untuk memantau dan melindungi hak asasi manusia. serta hak ekonomi, sosial dan budaya, semuanya dikenal sebagai hukum hak asasi manusia internasional.

Karakteristik Hak Asasi Manusia

Berikut ciri-ciri hak asasi manusia, yaitu:

Umum dan supralegal (tidak bergantung pada keberadaan regulasi suatu negara).
Itu tidak harus diberikan untuk dibeli atau diwariskan karena hak asasi manusia adalah bagian dari setiap manusia yang baru lahir
Tidak membedakan jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, asal sosial atau kebangsaan
Berlaku untuk semua orang
Tidak bisa dipatahkan

Tujuan hak asasi manusia

Berikut adalah tujuan hak asasi manusia, yaitu:

Lindungi orang dari kekerasan dan pelecehan
Mendorong kesadaran dan tindakan berbasis tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak orang lain tidak dilanggar.
Kembangkan rasa saling menghormati antar sesama.

Fungsi hak asasi manusia

Berikut ini adalah fungsi HAM, yaitu:

Fungsi utama hak asasi manusia adalah untuk menjamin atau melindungi hak-hak kelangsungan hidup, kebebasan dan kebebasan yang tidak dapat dipertanyakan oleh siapa pun.
Jenis-jenis HAM

Jenis hak asasi manusia berikut ini adalah:

Hak pribadi
Hak ekonomi (property rights)
Hak politik
Hak sosial dan budaya
Hak asasi manusia (hak kualitas hukum)
Hak untuk mendapatkan hak prosedural dan perlindungan

Lihat juga: √ Pteridophyta Is
Contoh pelanggaran hak asasi manusia

Pelanggaran HAM biasa (misalnya: pencemaran nama baik, pemukulan, penganiayaan).
Pelanggaran hak asasi manusia yang serius (misalnya: kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida / pembunuhan massal).

 

BACA JUGA :