Table of Contents
Pengertian Risiko
Risiko ialah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia, terdapat pepatah menuliskan tak terdapat hidup tanpa risiko. Risiko dapat diartikan sebagai format ketidakpastian mengenai suatu suasana yang bakal terjadi nantinya (future) dengan keputusan yang dipungut menurut sekian banyak pertimbangan pada ketika ini.
Pada dasarnya risiko tidak bisa dihindari dari kegiatan bisnis perusahaan, sehingga dibutuhkan manajemen risiko untuk menanggulangi permasalahan ini. Manfaat perusahaan mengimplementasikan manajemen risiko antara beda (Lam, 2007:6) menyerahkan peran dalam pengelolaan risiko untuk manajer perusahaan, menilik manajer perusahaan mempunyai akses sarat terhadap informasi dan sokongan dari semua profesional manajemen risiko.
Berdasarkan keterangan dari Wikipedia bahasa Indonesia melafalkan bahwa manajemen resiko ialah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang sehubungan dengan ancaman; sebuah rangkaian kegiatan manusia termasuk: evaluasi resiko, pengembangan strategi guna mengelolanya dan mitigasi resiko dengan memakai pemberdayaan/pengelolaan sumber daya. Strategi yang dapat dipungut antara lain ialah memindahkan resiko untuk pihak lain, menghindari resiko, meminimalisir efek negatif resiko, dan menampung beberapa atau seluruh konsekuensi resiko tertentu. Manajemen resiko tradisional terfokus pada resiko- resiko yang timbul oleh penyebab jasmani atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, dan tuntutan hukum).
Berdasarkan keterangan dari Vibiznews.com, manajemen resiko ialah suatu proses mengidentifikasi, mengukur resiko, serta menyusun strategi guna mengelolanya melewati sumber daya yang tersedia. Strategi yang dapat dipakai antara beda mentransfer resiko pada pihak lain, menghindari resiko, meminimalisir efek buruk dari resiko dan menerima beberapa maupun semua konsekuensi dari resiko tertentu.Sedangkan menurut keterangan dari COSO, manajemen resiko (risk management) dapat ditafsirkan sebagai “a process, effected by an entity’s board of directors, management and other personnel, applied in strategy setting and across the enterprise, designed to identify potential events that may affect the entity, manage risk to be within its risk appetite, and provide reasonable assurance regarding the achievement of entity objectives.
Manajemen resiko ialah bagian urgen dari strategi manajemen seluruh perusahaan. Proses di mana sebuah organisasi yang cocok metodenya dapat mengindikasikan resiko yang terjadi pada suatu kegiatan menuju keberhasilan di dalam masing-masing kegiatan dari seluruh aktivitas. Fokus dari manajemen resiko yang baik ialah identifikasi dan teknik mengatasi resiko. Sasarannya untuk meningkatkan nilai maksimum berkesinambungan (sustainable) organisasi. Tujuan utama untuk mengetahui potensi upside dan downside dari semua hal yang dapat menyerahkan dampak untuk organisasi.
Manajemen resiko meningkatkan bisa jadi sukses, mengurangi bisa jadi kegagalan dan ketidakpastian dalam memimpin borongan sasaran organisasi.Manajemen resiko seharusnya mempunyai sifat berkelanjutan dan mengembangkan proses yang bekerja dalam borongan strategi organisasi dan strategi dalam mengimplementasikan. Manajemen resiko seharusnya ditujukan untuk mengatasi suatu persoalan sesuai dengan cara yang dipakai dalam melaksanakan kegiatan dalam sebuah organisasi di masa lalu, masa sekarang dan masa depan.
Manajemen resiko mesti diintegrasikan dalam kebiasaan organisasi dengan kearifan yang efektif dan diprogram guna dipimpin sejumlah manajemen senior. Manajemen resiko mesti diterjemahkan sebagai sebuah strategi dalam teknis dan sasaran operasional, pemberian tugas dan tanggung jawab serta keterampilan merespon secara lengkap pada sebuah organisasi, di mana masing-masing manajer dan pekerja memandang manajemen resiko sebagai unsur dari pemaparan kerja. Manajemen resiko menyokong akuntabilitas (keterbukaan), kinerja pengukuran dan reward, mempromosikan efisiensi operasional dari seluruh tingkatan.
Pengertian Risiko Menurut Para Ahli
Adapun definisi risiko menurut keterangan dari para berpengalaman diantaranya yaitu:
Berdasarkan keterangan dari Arthur Williams Dan Richard, M.H.
Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang bisa terjadi sekitar priode tertentu.
Berdasarkan keterangan dari A. Abas Salim
Resiko adalah ketidaktentuan “uncertainty” yang mungkin mencetuskan peristiwa kerugian “loss”.
Berdasarkan keterangan dari Soekarto
Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya sebuah peristiwa.
Berdasarkan keterangan dari Herman Darmawi
Resiko adalah probabilitas sebuah hasil yang bertolak belakang dengan yang diharapkan.
Berdasarkan keterangan dari Prof Dr.Ir. Soemarno, M.S.
Suatu situasi yang timbul sebab ketidakpastian dengan semua konsekuensi tidak menguntungkan yang barangkali terjadi dinamakan resiko.
Berdasarkan keterangan dari Sri Redjeki Hartono
Resiko adalah suatu ketidakpastian di masa yang bakal datang mengenai kerugian.
Berdasarkan keterangan dari Subekti
Resiko keharusan memikul kerugian yang diakibatkan karena sebuah kejadian diluar kekeliruan salah satu pihak.
Berdasarkan keterangan dari Ahli Statistik
Resiko adalah derjat pembiasan sesuatu nilai disekitar sebuah posisi sentral atau di dekat titik rata-rata.
Berdasarkan keterangan dari KBBI
Resiko merupakan bisa jadi terjadinya peristiwa yang bisa merugikan perusahaan.
Berdasarkan keterangan dari Isto
Resiko adalah bahaya yang bisa terjadi dampak sebuah proses yang sedang dilangsungkan atau kejadian yang bakal datang.
Dari definisi-definsi itu dapat diputuskan bahwa risiko dalam urusan ini tidak jarang kali dihubungkan dengan bisa jadi terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga/tidak diinginkan. Dengan demikian risiko mempunyai ciri khas yaitu:
Merupakan ketidakpastian atas terjadinya sebuah peristiwa.
Merupakan ketidakpastian bila terjadi akan memunculkan kerugian.
Wujud dari risiko tersebut dapat bermacam-macam antara beda yaitu:
Berupa kerugian atas harta/kekayaan atau penghasilan, misalnya disebabkan oleh kebakaran, pencurian, pengangguran dan sebagainya.
Berupa penderitaan seseorang contohnya sakit/cacat sebab kecelakaan.
Berupa tanggung jawab hukum, contohnya risiko dari tindakan atau peristiwa yang merigikan orang lain.
Berupa kerugian sebab perubahan suasana pasar, contohnya terjadinya evolusi harga, evolusi selera konsumen dan sebagainya.
Perubahan Karakteristik Risiko Operational
Setiap risiko dapat berubah karateristiknya dari masa-masa ke waktu. Misalkan pada jaman dulu pendaftaran transaksi dilaksanakan secara manual ( karyawan menyebutkan harga dan jumlah unit yang diperdagangkan di kertas ), teknik tersebut dapat menimbulkan risiko kekeliruan pencatatan. Frekuensi kesalahan lumayan sering sebab karyawan tidak jarang lelah namun seringkali mengakibatkan kerugian yang relative kecil.
Sekarang ini sudah tidak sedikit cara manual seperti tersebut diganti dengan pendaftaran terkomputerisasi dengan begitu frekuensi kekeliruan dapat diturunkan tetapi akan hadir jenis risiko baru. Apabila terjadi kegagalan atau kekurangan pada system komputer maka kerugian yang hadir akan paling besar.
Globalisasi
Era globalisasi sudah memberi evolusi besar untuk konsep bisnis pada semua sektor bisnis, baik financial maupun non financial, sehingga membuat konsep produk diciptakan untuk dapat menampung kemauan globalisasi tersebut. Karena itu, perusahaan dituntut untuk merealisasikan manajemen yang berbasis konsep global yang secara tidak langsung mekanisme operational perusahaan pun harus mempunyai sifat global.
Otomatisasi
Otomatisasi ini menurunkan risiko yang sehubungan dengan insan (misal kekeliruan dalam pencatatan sebab kelelahan). Tetapi otomatisasi semacam tersebut memunculkan risiko yang baru yakni risiko kegagalan sistem dan semacamnya. Risiko ini ingin lebih susah untuk dideteksi dan andai terjadi maka perusahaan akan merasakan kerugian yan signifikan.
Terlalu mengandalkan teknologi
Apabila terlampau mengendalikan teknologi maka bakal ada risiko baru yang bakal dialami, walaupun dengan menggunakna teknologi mempermudah dalam menolong proses bisnis yang bakal lebih cepat.
Outsourcing
Outsourcing adalahtren bisnis akhir – akhir ini. Outsourcing berarti memakai jasa pihak luar untuk menggarap sebagian dari kegiatan perusahaan. Outsourcing dilaksanakan dengan pertimbangan efisiensi ( bisa menurunkan biaya ). Jika mengerjakan pekerjaan sendiri , sebab sesuatu urusan ( misalkan kemahiran yang tidak terdapat atau skala ekonomi yang kurang ), untuk perusahaan, bakal lebih menguntungkan andai menggunakan jasa dari pihak luar untuk kegiatan tertentu.
Perubahan kebiasaan masyarakat
Masyrakat semakin lama semakin pandai, semakin sadar kan hak dan kewajibannya. Kesadaran tersebut ingin meningkatakan risiko litigasi, dimana masyarakat akan berjuang menuntut bilamana merasa dirugikan. Perubahan kebiasaan masyarakat dapat meningkatkan risiko gugatan hukum.
Strategi Dalam Risiko Pengadaan Barang dan Jasa
Berhubungan dengan perkiraan pemerintahan dalam suatu kerja sama pengadaan barang dan jasa paling rentan dengan aspek KKN. Konsekuensinya, bakal berbenturan dengan hukum yang berlaku. Kerentanan tersebut, menjadikan hukum dan aturan yang diputuskan pun jadi semakin ketat guna menghindari segala bisa jadi tindakan KKN. Nah, untuk Anda yang tercebur dalam usaha pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah pasti harus memahami seputar aturan, hukum, dan teknik mengantisipasinya supaya tidak terpapar risiko pidana. Bagaimanakah caranya?
Harus tidak jarang kali disadari bahwa risiko tindak pidana tidak bisa dihilangkan. Risiko melulu dapat dikurangi bisa jadi terjadinya dengan mengimplementasikan strategi yang tepat. Menyuap auditor bukan merupakan teknik menyelesaikan masalah yang tepat. Justru sebaliknya, akan meningkatkan masalah. Salah satu strateginya merupakan melalui cara risk transfer atau mengalihkan risiko untuk pihak atau perusahaan lain. Penerapannya merupakan dengan meminjam bendera perusahaan beda untuk mengemban pengadaan barang/jasa.Bagi pengelola pengadaan barang dan jasa, strategi risk transfer dapat dilaksanakan dengan cara-cara sebagai berikut.
Meminta keterangan secara tertulis (fatwa) guna hal-hal yang belum jelas untuk lembaga yang kompeten dan relevan, contohnya BPK, LKPP, Mendagri, atau Menkeu. Dengan mempunyai penjelasan tertulis, risiko secara otomatis akan beralih kepada lembaga yang menerbitkan fatwa tersebut.
Meminta persetujuan tertulis untuk manajemen atau lembaga yang lebih tinggi. Praktik ini pernah terjadi pada pengadaan perlengkapan penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melewati mekanisme Penunjukan Langsung. Hal ini dilaksanakan KPK dengan meminta persetujuan presiden untuk mengemban pengadaannya melewati mekanisme Penunjukan Langsung, tanpa melewati lelang. Pasalnya, andai pagunya di atas 200 juta rupiah, aturan undang-undangnya harus melewati sistem lelang. Dengan demikian, KPK terbebas dari risiko tindak pidana dalam mengemban pengadaan perlengkapan penyadapan melewati mekanisme Penunjukan Langsung tersebut.
Secara lebih lengkapnya lagi tentang mekanisme, aturan, dan strategi pengadaan barang dan jasa ini akan diterangkan dalam kitab Aman dari Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Buku ini ditulis oleh Suswinarno Ak., MM untuk menyerahkan pemahaman yang baik dan tepat mengenai manajemen risiko pengadaan barang dan jasa pemerintah supaya bisa mengantisipasinya.Buku terbitan VisiMedia ini dipecah ke dalam enam keterangan pokok, yakni mulai dari manajemen risiko, proses manajemen, identifikasi risiko pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, mengukur risiko tindak pidana pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, strategi mengantisipasi risiko pidana, sampai tip dan trik menghadapi audit dan auditor.
Sumber: