Layanan internet Indihome dan Telkomsel sempat mengalami gangguan bahkan menjadi perbincangan netizen di media sosial.
Di mana Manajer Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, menjawab bahwa PT Telkom harus memberikan kompensasi kepada pelanggan (Indihome dan Telkomsel) yang terkena gangguan layanan.
Table of Contents
YLKI: Telkomsel dan Indihome harus memberikan kompensasi kepada konsumen
Baca juga:
– IndiHome Internet – Telkomsel bermasalah, netizen mengorbankan meme
– Internet indihome dan telkomsel mengalami gangguan, netizen jadi bingung rame
– Telekom menghadirkan kompetisi IndiHome MabarKuy Indonesia 2021
– Cara Ganti Password Modem WiFi IndiHome dengan Mudah!
“Sebagai bentuk perlindungan konsumen, permintaan maaf saja tidak cukup bagi PT Telkom. Sudah selayaknya memberikan kompensasi kepada konsumen/pelanggan yang terdampak,” kata Agus kepada Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, mekanisme kompensasi yang diterapkan bisa mencontoh PLN. PT Telekom
dapat melakukan pembayaran kompensasi seperti pengurangan atau pembebasan tagihan yang dilakukan pada bulan berikutnya.
“Memang harus dipastikan konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar sampai pembatasan dan gangguan itu benar-benar dibenahi,” tambah Agus.
Agus mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Telkom wajib memiliki self-regulation dalam hal memberikan kompensasi ketika terjadi gangguan yang merugikan konsumen.
Dikatakannya, kompensasi ini sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Didukung oleh GliaStudio
YLKI mengatakan Indihome dan Telkomsel berkomitmen memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan akibat gangguan layanan dua ISP tersebut pada 19-20 September 2021. Foto: Ilustrasi Layanan Indihome. [Shutterstock]
YLKI menyebutkan Indihome dan Telkomsel wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan akibat gangguan layanan dua ISP tersebut pada 19-20 September 2021. Foto: Ilustrasi Layanan Indihome. [Shutterstock]
“Dalam UUPK disebutkan bahwa konsumen berhak menerima barang/jasa sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan konsumen dan yang dijanjikan oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Agus menjelaskan, dalam hal gangguan terjadi karena bukan disebabkan oleh force majeure (bencana alam) atau pengusaha dapat membuktikan bahwa mereka bukan penyebab kerugian pelanggan, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.
“Ini karena konsumen dirugikan dan ada keterputusan antara apa yang dibayar konsumen dengan layanan yang diterimanya,” tutup Agus.
Sebelumnya dikabarkan layanan internet Telkomsel dan Indihome kisruh sejak Minggu (19/9/2021) hingga Senin siang.
Telekom dalam keterangan resminya mengatakan gangguan itu disebabkan oleh masalah pada kabel bawah air.
Demikian tanggapan YLKI atas gangguan jaringan internet Indihome dan Telkomsel yang dikeluhkan banyak pelanggan
Baca Juga :
https://bursakamera.co.id
https://disparbudtanggamus.id
https://gadgetplus.id
https://eproposal.id
https://bprsmh-bandung.co.id
https://ligo.co.id
https://fraksipks-kabbogor.id